Bagi kalian yang akan menjadi YouTuber, atau bahkan sudah mulai menghasilkan uang dari YouTube, mungkin banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya YouTuber wajib membayar pajak atau tidak? Jawabnya, YouTuber memang dikenai pajak, namun itu sangat bergantung pada berapa banyak uang yang kalian hasilkan dan belanjakan. Lantas, berapa besaran pajak untuk YouTuber dan bagaimana cara menghitung pajak tersebut?
Menurut peraturan perpajakan, Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seorang YouTuber dianggap memenuhi persyaratan subjektif apabila dirinya merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan, seorang YouTuber bisa dikatakan memenuhi syarat objektif jika mempunyai penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dari pihak YouTube sendiri biasanya juga akan memotong pajak dari penghasilan jika kalian:
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang memiliki pendapatan sedikitnya Rp67.500.000 dalam 1 tahun (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self-assessment atau perhitungan secara mandiri.
Metode penghitungan pajak penghasilan (PPh) dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Adapun penghitungan pajaknya sebesar 50% dari total peredaran brutonya dalam 1 tahun.
Bagi para YouTuber atau content creator dapat mencoba untuk menghitung PPh secara mandiri. Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, penghasilan per tahun maksimal Rp4,8 miliar atau Rp400 juta per bulan. Agar lebih jelas, kamu bisa menyimak simulasi cara menghitung pajak YouTuber berikut ini.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Monetisasi YouTube: Berapa Subscriber dan Bagaimana Caranya
Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:
Untuk seorang YouTuber yang penghasilannya melebihi Rp4,8 miliar wajib membuat pembukuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Dengan demikian, cara menghitung pajaknya berdasarkan laporan keuangan kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dikalikan dengan tarif progresif yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan.
Sedangkan, apabila penghasilan YouTuber di bawah Rp4,8 miliar, maka YouTuber tersebut dapat memilih untuk melakukan pembukuan atau membuat pencatatan dengan menghitung penghasilannya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Dalam hal ini profesi YouTuber dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Oleh sebab itu, dalam menghitung penghasilan neto adalah dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Klasifikasi Usaha dan Nomor KLU 90002 sebagai Kegiatan Pekerja Seni sebagaimana terdapat dalam PER-17/PJ/2015. Perhitungan NPPN atas KLU tersebut di daerah Jakarta senilai 50%.
Selain mengetahui cara menghitung pajak YouTuber, kalian juga perlu memahami ketentuan mengenai tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yang meliputi:
Tetapi, tarif akan ditambah 20% apabila YouTuber atau konten kreator yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Kemudian, dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP). Adapun nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang tercantum dalam PMK No.101/PMK/2016.
Sebagai contoh, untuk seorang content creator atau YouTuber dengan omzet Rp6 miliar per tahun yang berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka cara menghitung pajak YouTuber-nya sebagai berikut:
Penghasilan Bersih = Rp6 miliar – Rp54 juta (PTKP orang wajib pajak pribadi), maka besarnya adalah Rp5,946 miliar.
Pajak Terutang = 35% x penghasilan bersih, yaitu 35% x Rp5,946 miliar. Maka total pajak terutang dari YouTuber tersebut adalah Rp2,081 miliar.
Bagaimana? Cukup mudah kan cara menghitung pajak YouTuber? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seorang konten kreator atau YouTuber sebaiknya membayar kewajiban pajak jadi jangan sampai kelewatan ya!