Tren endorsement dalam dunia pemasaran bisnis terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Influencer Marketing Hub, lebih dari 85% bisnis menggelontorkan dana untuk kegiatan influencer marketing di tahun 2024, dan 60% diantaranya berencana untuk meningkatkan anggarannya dari tahun lalu. Fakta ini membuktikan jika kinerja begitu influencer marketing di dunia pemasaran modern begitu dipercaya oleh banyak perusahaan, sehingga efektivitasnya tidak perlu diragukan lagi.
Sangat disayangkan bahwa masih banyak agensi digital marketing di Indonesia yang belum terlalu mengenal alur influencer marketing, salah satunya adalah dalam hal pembayaran. Dalam proses pembayaran influencer campaign, terutama pada campaign yang melibatkan influencer dengan jumlah yang banyak, seringkali agensi melakukan kekeliruan dalam perhitungan pajak content creator. Hal ini tentunya akan menghambat keberlangsungan kerjasama dengan para content creator.
Untuk menghindari hal tersebut, Slice membangun fitur bernamakan Slice Taxes yang dirancang untuk membantu agensi maupun brand menghitung potongan pajak yang harus dibayarkan content creator dalam endorsement secara otomatis. Dengan fitur influencer tax dari Slice, kalian dapat memberi kesan yang lebih baik, dan tentunya memperkuat trust dari klien.
Endorsement atau endorse berarti memberi dukungan atau rekomendasi pada seseorang atau sesuatu, dan itu dilakukan oleh seseorang yang mempunyai pengaruh di mata publik. Misalnya saja, artis, selebgram, vlogger, YouTuber, dan lain-lain.
Pelaku endorsement akan menerima pembayaran untuk setiap promosi yang dia lakukan. Besaran fee yang diterima akan berbeda-beda dan itu biasanya ditentukan oleh berbagai faktor, seperti tingkat popularitas sang content creator, jumlah followers di media sosial, konten yang dihasilkan, jumlah konten yang diunggah, dan masih banyak lagi. Bayaran dari pihak brand ini merupakan penghasilan bagi content creator.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, disebutkan bahwa “penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapat oleh Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.”
Seseorang yang melakukan endorsement akan memperoleh bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya, sehingga mirip dengan profesi lain yang wajib dikenakan pajak. Content Creator dapat menggunakan uang tersebut untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan, seperti membeli makanan, mobil, motor, atau bahkan rumah. Oleh sebab itu, penghasilan yang didapatkan oleh content creator atau influencer dari hasil endorsement merupakan Objek Pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads.
Classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Menurut surat edaran tersebut, penghasilan atas endorsement itu menjadi objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atau pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak yang harus dibayarkan content creator terkait endorsement tergolong dalam jenis pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta aturan penegasannya, penghasilan yang diterima dari kegiatan endorsement dikenakan pajak karena tergolong ke dalam transaksi e-commerce. Pengenaan pajak content creator untuk kegiatan endorsement terbagi menjadi beberapa skema perhitungan, yaitu:
Apabila pengguna jasa endorsement langsung menghubungi dan membayar secara langsung pada content creator yang bersangkutan serta pengguna jasa adalah badan (perusahaan), maka pengguna jasa endorsement wajib memotong PPh Pasal 21 karena content creator mengatasnamakan dirinya sebagai individu.
Adapun besaran tarif PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif dengan tarif terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat 5 lapisan tarif, yaitu:
Tetapi, apabila pengguna jasa endorsement tidak memotong PPh Pasal 21 karena pengguna jasa adalah individu, maka pelaku endorsement (content creator) akan melakukan pembayaran PPh sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada akhir tahun. Tarif pajak yang dikenakan diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku secara progresif.
Profesi sebagai content creeator ini dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan Klasifikasi Usaha kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya. Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan, maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto selama setahun. Setelah penghasilan neto dikurangi PTKP dan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP), barulah dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru.
Perusahaan atau agensi yang menaungi selebgram yang menerima pembayaran dari pengguna jasa berbentuk badan akan dikenakan PPh Pasal 23 (transaksi perusahaan dengan perusahaan). PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 2% atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa, manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
Tetapi, apabila pengguna jasa individu maka tidak dikenai ketentuan PPh Pasal 23 (transaksi individu pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa). Selanjutnya ketika agensi akan membayarkan fee kepada content creator, maka agensi akan melakukan pemotongan sesuai PPh Pasal 21.
Dengan dasar perhitungan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016 terkait besaran PTKP yang boleh dikurangkan dari penghasilan neto setahun dan pihak content creator wajib melaporkannya sendiri pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Sedangkan, jika dikenakan PPh Pasal 23, maka terdapat 2 tarif, yakni 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya. 15% untuk objek pajak berupa bunga, dividen, royalti, hadiah serta 2% ditujukan pada objek sewa dan jasa.
Dengan hal tersebut, maka pengguna jasa endorse wajib melakukan pemotongan PPh 23. Apabila kasusnya seorang influencer atau content creator memperoleh penghasilan dari luar negeri, maka akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto atau menggunakan tarif yang telah disetujui dalam Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B).
Peraturan penerapan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-62/PJ/2013 huruf G mengatur terkait ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan dan aturan pelaksanaannya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi e-commerce, dengan ketentuan:
Selain pajak endorsement, saat ini para influencer atau artis yang mempromosikan suatu produk juga akan dikenai pajak natura sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023. Pajak natura sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada pegawai atau karyawan.
Contohnya, jika kamu punya produk skincare dan berencana untuk endorse artis atau content creator untuk mereview produk tersebut, maka artis atau influencer tersebut tentunya membutuhkan barang untuk diulas. Nah, kamu sebagai pihak brand harus mengirim produk skincare tersebut ke artis atau content creator yang bersangkutan. Setelah diulas maka produk yang sudah dikirim tidak akan kembali ke kamu lagi bukan? Oleh sebab itu, produk yang sudah kamu kirim secara gratis untuk diulas oleh content creator inilah yang akan dikenai pajak natura.
Lantas, apa bedanya pajak natura dengan pajak jasa endorsement? Bedanya, jika sebelumnya yang terkena pajak penghasilan hanya rate card-nya saja, maka setelah adanya pajak natura ini produk yang diterima oleh content creator atau endorsement yang dibayar dengan barter produk juga akan kena pajak. Dengan demikian, sekarang pajak yang dikenakan dalam aktivitas endorsement ada dua, yaitu pajak rate card ditambah dengan produk yang diterima (pajak natura).
Tujuan dari dikenakannya pajak natura dalam kegiatan endorsement ini adalah karena pengeluaran perusahaan atas berbagai fasilitas itu sekarang dapat dibebankan sebagai biaya pengurangan pajak bagi perusahaan. Selain itu tujuan lainnya juga untuk menutup celah penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh oknum perusahaan atau pemberi kerja.
Dela adalah seorang macro influencer di bidang fitness. Di bulan Maret 2024, ia mendapat penawaran endorsement dari brand untuk mempromosikan produk matras yoga. Kompensasi yang diterima Dela atas jasa endorse nya ini adalah berupa 1 set matras yoga dengan beragam variasi warna senilai Rp 1,000,000.
Dalam kasus tersebut, maka Dela dianggap mendapatkan penghasilan dalam bentuk natura di bulan Maret 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh pasal 21 senilai Rp 1,000,000.
Meski telah memahami peraturannya, mungkin perhitungannya masih membingungkan untuk kalian yang masih sama sekali asing dengan perhitungan pajak di Indonesia. Untuk melancarkan pekerjaan kalian dalam persoalan ini, kalian bisa memanfaatkan fitur Slice Taxes. Dengan Slice Taxes, kalian tidak perlu lagi repot memikirkan perhitungan pajak content creator yang dapat menghabiskan banyak waktu kalian, terlebih jika kalian berurusan dengan ratusan content creator sekaligus dalam satu campaign.
Perhitungan pajak influencer yang berlaku pada fitur Slice Taxes pun sudah disesuaikan dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Selain itu, Slice Taxes juga sudah dipercaya oleh ratusan instansi di Indonesia dalam urusan pajak endorsement content creator, jadi akurasi tidak perlu diragukan lagi.
Tampilan Slice Taxes
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pihak Dirjen Pajak (DJP) kini telah mempunyai akses untuk memantau media sosial wajib pajak melalui sistem SONETA (Social Networks Analytics). SONETA dikenal sebagai suatu sistem yang akan memantau wajib pajak yang memperlihatkan atau memamerkan harta kekayaan di media sosial atau memperoleh penghasilan dari platform digital. Hadirnya sistem SONETA ini merupakan upaya pemerintah dalam pengawasan pajak.
Endorsement adalah kegiatan promosi online yang dilakukan oleh artis atau content creator. Penghasilan atas endorse tersebut akan dikenai pajak oleh negara. Adapun kegiatan endorse dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atau Pasal 21, tergantung dari jenis bisnis dikelola. Selain pajak endorsement, saat ini para influencer atau artis yang mempromosikan suatu produk juga akan dikenai pajak natura. Pajak natura sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada pegawai atau karyawan.