Industri influencer telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa tahun terakhir. Selain mendatangkan pemasukan yang menggiurkan, metode pemasaran dengan influencer marketing juga sangat menguntungkan untuk brand. Tetapi, jika kamu mengadakan campaign dengan beberapa influencer sekaligus, terkadang proses pembayaran influencer bisa jadi hal yang cukup merepotkan.
Bagi sebuah brand, mengadakan campaign influencer marketing memang membutuhkan dana yang cukup besar. Tak hanya dana, pendekatan kerja sama, hingga metode pembayaran terhadap pihak influencer atau konten kreator juga merepotkan dan perlu dipikirkan secara matang. Namun untungnya sekarang sudah ada Slice Payment yang dapat mempermudah segalanya.
Slice Payment adalah tool pembayaran yang diperuntukkan kegiatan influencer marketing. Kalau kamu masih mengandalkan metode konvensional untuk urusan pembayaran dalam influencer marketing, cobalah beralih ke Slice Payment sekarang juga. Berikut adalah perbandingan metode pembayaran influencer marketing secara konvensional dengan menggunakan Slice Payment.
Pembayaran influencer marketing secara konvensional:
BACA JUGA: Contoh Kontrak Endorsement (Template Gratis)
Tetapi, kalau kamu mulai menggunakan Slice Payment dalam berbagai kegiatan campaign influencer marketing, kamu akan benar-benar merasakan banyak manfaat sekaligus mempermudah pekerjaanmu. Terlebih karena Slice Payment menawarkan beragam fitur yang canggih dan tentunya mudah digunakan.
Pembayaran influencer marketing dengan Slice Payment:
Slice Payment menjanjikan kemudahan komunikasi antara tim marketing dan finance dengan alur pembayaran influencer yang simpel. Yang lebih menarik lagi, kalian dapat mengontrol siapa saja yang bisa melakukan pembayaran di akun agensi Slice. Berikan akses tersebut kepada tim finance kalian dengan mudah. Di samping itu, membayar kreator pun semudah melakukan transfer bank, karena proses top up Slice Digital Wallet sama saja seperti top up e-wallet pada umumnya.
Selama ini mungkin banyak di antara kalian yang masih bertanya-tanya, apakah dalam kegiatan endorsement juga perlu bayar pajak? Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, influencer yang menerima endorse atau mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura. Ini karena endorse yang diterima oleh influencer atau content creator bentuknya juga merupakan penghasilan yang mereka nikmati, maka tidak terkecuali dari pengenaan pajak penghasilan atau PPh.
Kepatuhan perpajakan merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh para influencer. Penghasilan yang diperoleh influencer, termasuk dari endorse juga akan dikenai pajak. Jadi sangat penting untuk melaporkan penghasilan influencer secara akurat kepada otoritas pajak.
Berikut contoh kasus yang dicantumkan dalam PMK terkait pajak natura:
Contoh 1
Nona A seorang influencer menandatangani kontrak dengan PT X, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya tersebut, pada bulan Februari 2024 Nona A menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT X.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000. Dalam hal ini, Nona A menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Februari 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.
Contoh 2
Nona B, seorang influencer, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel Y. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona B mendapatkan imbalan berupa 8 voucher yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam.
Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Maret 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucher hotel tersebut. Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucher menginap yang diserahkan pada 1 Maret 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucher menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Maret 2024.
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk influencer pun telah diatur pada Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana profesi ini termasuk ke dalam Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan ketentuan penghasilan neto sebagai berikut:
Influencer merupakan pekerjaan lepas (Freelancer), dimana mereka wajib melakukan pembukuan jika memiliki penghasilan lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun.
Rumus: Penghasilan Bruto - Biaya -/+ Koreksi Fiskal.
Jika penghasilannya kurang dari 4,8 miliar, mereka bisa melakukan pencatatan.
Rumus: Penghasilan Bruto x NPPN
Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka:
Rumus: Peredaran bruto x Tarif PPh Final 0,5%
Untuk influencer yang berada dalam naungan agensi (perusahaan), mereka mendapatkan pemotongan yang sama dengan pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada karyawannya.
Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:
Rumus: (50% penghasilan bruto - PTKP per bulan) x Tarif PPh pasal 17.
Namun jika influencer juga memperoleh penghasilan lainnya di luar hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, maka rumusnya adalah:
Rumus: 50% penghasilan bruto x Tarif PPh pasal 17.
Jika perhitungan ini membingungkanmu, kami menyarankan untuk menggunakan Slice Payment yang dilengkapi dengan fitur perhitungan pajak influencer secara otomatis untuk mempermudah hidupmu.
Slice Payment adalah tool pembayaran yang diperuntukkan kegiatan influencer marketing. Slice Payment dapat menyederhanakan segala proses pembayaran influencer. Slice Payment menawarkan beragam fitur yang praktis dan bermanfaat, mulai dari transfer ke banyak konten kreator sekaligus (bulk payment), perhitungan pajak yang akurat, hemat biaya transfer, fitur reminder (pengingat) pembayaran, monitoring campaign, dan masih banyak lagi. Dengan Slice Payment, komunikasi antara tim marketing dan finance menjadi semakin mudah dengan alur pembayaran yang simpel.